SMA Negeri 2 Medan Kutip Sumbangan Pembinaan Pendidikan

SMA Negeri 2 Medan

topmetro.news – Berawal dengan alasan sosialisasi Peraturan Pemerintah no. 48 THN 2008 tentang Pendanaan Biaya Pendidikan, SMA Negeri 2 Medan melalui Kepada Sekolah, Drs Buang Agus S undang para orang tua/Wali siswa, pada Sabtu (18/8/2018).

Awalnya orang tua siswa yang hadir mengira pertemuan itu hanya sekedar sosialisasi peraturan, ternyata mengharapkan sumbangan dengan berdalih dana dari pemerintah Presiden Jokowi untuk mendukung program sekolah tidak cukup.

Sumbangan Bervariasi

Hingga mengharapkan keikhlasan dari orang tua/wali siswa dalam memberikan sumbangan mulai bentuk uang yang dibuat dengan surat pernyataan seolah olah inisiatif dan sifatnya ikhlas. Sumbangan ini bertarif mulai Rp200 ribu, Rp150 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulannya utk tahun ajaran 2018/2019.

Dlm hal ini para orang tua memandang sosialisasi yg berakhir pada “kebijakan” kutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan merupakan akal-akalan pihak sekolah agar orang tua/wali siswa rela membayar sumbangan tersebut.

Seperti yang disampaikan salah seorang tua murid, Saiful Hasibuan yang mengaku kecewa dan menanyakan transparansinya pengelolaan uang sumbangan ini nantinya.

Menurutnya, apakah kebijakan ini sah secara hukum atau nantinya bagian dari Pungli. Untuk itu Saiful dan sebagian besar orang tua murid berencana membuat pengaduan ke lembaga OMBUSMAN Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

“Bukan tidak mungkin nantinya kami adukan ke bapak Presiden Jokowi,” kata Saiful kepada wartawan.(TM/ERRIS)

Related posts

Leave a Comment